Sabtu, 23 Mei 2009

dosa dosa besar

BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang Masalah
Dalam ajaran Islam, dikenal adanya dosa besar dan dosa kecil. Namun dalam al-Qur'an dan Hadis tidak dibahas secara terperinci tentang kesalahan apa saja yang dikategorikan dosa besar dan dosa kecil. Dalam al-Qur'an, misalnya surat al-Nisa' ayat 37, dan surat al-Najm ayat 32, disebut kata kaba'ir dan kaba'ir al-ism. Menurut Muhammad Fuad Abd al-Baqi, hanya 3 ayat dalam al-Qur'an yang mengandung kata kaba'ir atau kaba'ir al-ism. Pada ayat-ayat itu, yang disebut kaba'ir tidak jelas. Kata kaba'ir atau kaba'ir al-ism, yang biasanya diterjemahkan dengan dosa besar dan muncul dalam al-Qur'an sebanyak 3 kali itu, semuanya tidak menyebut kesalahan apa saja yang disebut dosa besar.
Sebagaimana kita ketahui, salah satu fungsi Hadits antara lain ; Menjelaskan sesuatu yang masih umum dalam al-Qur'an, oleh karena itu, Al-Quran tidak banyak membantu kita untuk dapat memahami kesalahan apa saja yang disebut dosa besar dikarenakan penjelasannya masih secara global, akan tetapi Hadits telah menjelaskan dan menjustifikasi tentang dosa-dosa besar. Yang diantaranya : Syirik, durhaka terhadap kedua Orang Tua, membunuh jiwa Manusia, kesaksian Palsu, berbuat sihir (tenung), memakan harta riba, memakan harta anak yatim, melarikan diri dari perang (jihad) dan menuduh wanita muslimat yang baik-baik berzina. Maka dari itu, pada Makalah ini kami mencoba mengungkap lebih jelas lagi tentang kriteria dosa-dosa besar, berikut denagan penjelasannya, baik melalui sumber utama (Al-Qur'an) maupun sumber kedua (Hadits) Rasulullah, dengan cara menelusuri istilah atau ungkapan yang digunakan dalam kedua sumber ajaran Islam tersebut.

B. Rumusan Masalah
Adapun rumusan masalah yang akan diuraikan dengan meninjau uraian yang ada adalah sebagai berikut:
Ø Apa pengertian Dosa besar ?
Ø Macam-macam Dosa besar !
Ø Bagaimana akibat yang ditimbulkan dosa besar ?
Ø Bagaimana penjelasan Al-Quran ataupun Hadits mengenai Dosa besar ?

BAB II
PEMBAHASAN
DOSA-DOSA BESAR
A. Pengertian Dosa Besar
Dalam Al-Qur'an, terdapat sejumlah istilah atau kata yang biasa diterjemahkan dengan dosa dalam bahasa Indonesia. Istilah-istilah tersebut, misalnya: al-itsm, al-zanb, al-khith'u, as-sayyi'at dan al-hub.
Kata al-itsm dengan berbagai bentuk kata jadiannya, menurut perhitungan Muhammad Fuad 'Abd al-Baqi, muncul sebanyak 44 kali dalam al-Qur'an. Menurut Lewis Ma'luf, kata al-itsm, berarti 'amila ma la yahillu (mengerjakan sesuatu yang tidak halal atau tidak dibolehkan agama). Makna kata al-itsm, seperti diungkap Lewis Ma'luf, umum sekali, yaitu mencakup semua amal yang dilarang agama.. Berbeda dengan Lewis Ma'luf, Al-Raghib al-Asfahani, salah seorang pakar bahasa al-Qur'an, mengemukakan bahwa kata al-itsm berarti sebutan bagi perbuatan-perbuatan yang menghambat tercapainya pahala. Dengan kata lain, al-itsm adalah sebutan bagi tindakan yang menghambat terwujudnya kebaikan.
Kata al-zanb dengan berbagai bentuk kata jadiannya disebut sebanyak 48 kali dalam Al-Qur'an, salah satunya seperti terdapat dalam surat al-Anfal ayat 54 terhadap orang-orang yang mendustakan ayat-ayat Allah. Menurut Lewis Ma'luf, kata al-zanb berarti tabi'ahu falam yufarriq israh (menyertai dan tidak pernah berpisah). Kata al-zanb yang dirangkai dengan binatang, misalnya zanab al-hayawan berarti ekor binatang. Ekor binatang biasanya terletak di belakang, dekat dengan tempat keluarnya kotoran, Dengan demikian dapat dipahami bahwa ungkapan al-zanb yang diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia dengan dosa, ditujukan kepada perbuatan-perbuatan yang mengandung nilai kehinaan dan keterbelakangan, seperti letak ekor binatang yang dekat dengan tempat keluarnya kotoran.
Al-khith'u juga termasuk salah satu kata yang sering diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia dengan arti dosa. Bentuk kata kerja madli (kata kerja lampau) dari kata al-khith'u ialah khati'a. Penggunaan kata khathi'a fi dinih berarti salaka sabila khatha'in amidan aw ghaira amidin (mengikuti jalan yang salah, baik disengaja maupun tidak disengaja). Menurut Lewis, al-Raghib al-Asfahani, mengartikan kata al-khith'u dengan arti melenceng dari arah yang sebenarnya.
Seperti disebut di depan, kata al-sayyi'at juga termasuk kata yang diterjemahkan dalam bahasa Indoenesia dengan arti dosa. Kata ini dengan segenap kata jadiannya, menurut perhitungan Muhammad Fu'ad 'Abd al-Baqi, muncul sebanyak 167 kali. Seorang pakar bahasa al-Qur'an, al-Raghib al-Asfahani, mengartikan kata al-sayyi'at atau al-su' dengan kullu ma yaghummu al-insan min al-umur al-dunyawiyyat wa al-ukhrawiyyat wa min al-ahwal al-nafsiyyat wa al-badaniyyat wa al-kharijat min fawat malin wa jahin wa faqd hamim (segala sesuatu yang dapat menyusahkan manusia, baik masalah keduniaan maupun masalah keakhiratan, atau baik masalah yang terkait dengan kejiwaan atau jasmani, yang diakibatkan oleh hilangnya harta benda, kedudukan dan meninggalnya orang-orang yang disayangi).
Kata al-hub, yang diterjemahkan dengan arti dosa, muncul dalam al-Qur'an sebanyak satu kali, yaitu dalam surat al-Nisa' ayat 2. Menurut al-Asfahani, kata al-hub sama dan sinonim dengan kata al-itsm. Oleh karena kata al-hub ini muncul hanya satu kali dalam Al-Qur'an, tidak dapat diketahui berbagai makna yang timbul dari kata tersebut, apakah ia mengacu kepada arti dosa besar atau dosa kecil, atau dosa secara umum. Khusus dalam surat al-Nisa' ayat 2 di atas, karena kata al-hub dirangkai dengan kata kabiran, maka rangkaian itu diterjemahkan dengan dosa besar.
Dari beberapa penjelasan diatas penulis dapat mengambil sebuah kesimpulan bahwa sanya yang dimaksud dengan dosa besar adalah : “segala sesuatu hal yang dapat menyusahkan manusia, baik masalah keduniaan maupun masalah keakhiratan, yang perbuatan tersebut sangat dibenci Allah, yang kelak akan diminta pertanggungjawabannya dikhirat, dengan konsekuensi yang berat, diampuni atau tidak, itu semua tergantung Allah SWT, kecuali dengan cara taubat nashuha”.







B. Macam-macam dosa besar
حَدِيْثُ أَنَسٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ : سُئِلَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنِ الْكَبَائِرِ قَالَ :
َاْلإِشْرَاكُ بِاللهِ وَعُقُوْقُ اْلوَالِدَيْنِ وَقَتْلُ النَّفْسِ وَالشَّهَادَةُ الزُّوْرِ
(أخرجه البخرى فى :۵۲ – كتاب الشهادات ۱۰ – باب ما قيل فى شهادة الزور)
Artinya : “Anas ra berkata : ketika Rasulullah SAW ditanya tentang dosa-dosa besar "Beliau menjawab, ‘Syirik (menyekutukan Allah), durhaka pada kedua orang tua, membunuh jiwa manusia dan kesaksian palsu" (HR Bukhari)
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ عَنْ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ اجْتَنِبُوا السَّبْعَ الْمُوبِقَاتِ قَالُوا يَا رَسُولَ اللَّهِ وَمَا هُنَّ قَالَ الشِّرْكُ بِاللَّهِ وَالسِّحْرُ وَقَتْلُ النَّفْسِ الَّتِي حَرَّمَ اللَّهُ إِلَّا بِالْحَقِّ وَأَكْلُ الرِّبَا وَأَكْلُ مَالِ الْيَتِيمِ
وَالتَّوَلِّي يَوْمَ الزَّحْفِ وَقَذْفُ الْمُحْصَنَاتِ الْمُؤْمِنَاتِ الْغَافِلَاتِ
Artinya : "Dari Abu Hurairah r.a Rasulullah SAW bersabda, “Jauhilah tujuh perkara yang menghancurkan (7 dosa besar”. Mereka berkata, Apa saja, wahai Rasulullah?’ Beliau bersabda, ‘Menyekutukan Allah, sihir, membunuh, memakan riba, makan harta anak yatim, berpaling dari medan perang, dan menuduh wanita mu’minat baik-baik berzina." (HR Bukhari Muslim).
Dari penjelasan kedua hadits ini dapatlah kita ambil sebuah kesimpulan bahwa sanya, dosa-dosa besar itu dapat terbagi kedalam sembilan bentuk, yaitu:
1. Syirik
Menurut bahasa, syirik berarti persekutuan atau bagian, sedangkan menurut istilah agama adalah mempersekutukan Allah SWT dengan selain Allah (makhluk-Nya). Sebagian ulama berpendapat bahwa syirik adalah kufur atau jenis kekufuran. Adapun syirik yang dimaksud dalam hadits ini adalah syirik besar bukan syirik kecil (riya), syirik disini adalah mempersekutukan Allah dengan selain-Nya, yaitu memuja-muja dan menyembah makhluk-Nya seperti menyembah batu besar, kayu, matahari, bulan, nabi, kyai (‘alim ulama), bintang, raja dan lain-lain.
Syirik dikatagorikan sebagai dosa yang paling besar yang tidak akan diampuni oleh Allah SWT. Sebagaimana dalam firman-Nya :
إِنَّ اللَّهَ لَا يَغْفِرُ أَنْ يُشْرَكَ بِهِ وَيَغْفِرُ مَا دُونَ ذَلِكَ لِمَنْ يَشَاءُ
Artinya : “ sesugguhnya Allah tidak mengampuni orang yang menyekutukan-Nya dan (Tuhan mengampuni dosa selain itu bagi orang yang dikehendaki oleh-Nya…).”(Q.S. An-Nisa : 48).
Pada ayat lain, dinyatakan bahwa perbuatan syirik adalah suatu kezaliman :
إِنَّ الشِّرْكَ لَظُلْمٌ عَظِيمٌ
Artinya : “Sesungguhnya syirik itu adalah suatu kezaliman yang sangat besar”. (Q.S. Lukman : 13).
Orang yang syirik diharamkan untuk masuk syurga, sebagaimana firman Allah :
إِنَّهُ مَنْ يُشْرِكْ بِاللَّهِ فَقَدْ حَرَّمَ اللَّهُ عَلَيْهِ الْجَنَّةَ وَمَأْوَاهُ النَّارُ
Artinya : “sesungguhnya orang yang menyekutukan Allah, maka pasti Allah mengharamkan surga baginya dan ia ditempatkan didalam neraka.”(Q.S. Al-Maidah :72)
Selain ayat-ayat diatas, dalam Al-qur’an dan As-Sunnah masih banyak keterangan tentang tercelana dan bahayanya perbuatan syirik.

2. Durhaka terhadap kedua Orang Tua.
Orang yang durhaka kepada kedua orang tuanya berarti telah melakukan dosa besar dan ia akan mendapat hukuman yang berat dihari kiamat nanti. Bahkan ketika hidup didunia pun, ia akan mendapat Azab-Nya.
Alllah SWT mewajibkan kepada setiap anak untuk berbakti kepada ibu-bapaknya. Bagaimanapun keberadaan seorang dimuka bumi tidak terlepas dari peran ibu dan bapaknya. Ibunya yang telah mengandung dan bapaknya yang telah bersusah payah mencari rezeki, tanpa mengenal lelah dan balas jasa untuk membiayai dan membesarkan anaknya. Allah SWT berfirman :
وَوَصَّيْنَا الْإِنْسَانَ بِوَالِدَيْهِ حَمَلَتْهُ أُمُّهُ وَهْنًا عَلَى وَهْنٍ وَفِصَالُهُ فِي عَامَيْنِ أَنِ اشْكُرْ لِي وَلِوَالِدَيْكَ إِلَيَّ الْمَصِيرُ
Artinya : “Dan kami perintahkan kepada manusia (berbuat baik) kepada dua orang ibu bapaknya; ibunya telah mengandung dalam keadaan lemah yang bertambah-tambah dan menyapihnya dalam dua tahun. Bersyukurlah kepada-Ku dan kepada dua orang ibu-bapakmu, hanya kepada-kulah kamu semua kembali.”(Q.S. Lukman :14).
Setiap anak tidak boleh menyakiti kedua ibu bapaknya, baik dengan perkataan maupun perbuatan, baik secara langsung maupun tidak langsung. Bahkan, dalam Al-Quran disebutkan bahwa seorang anak tidak boleh mengatakan”ah”,sebagaimana firman-Nya:
وَقَضَى رَبُّكَ أَلَّا تَعْبُدُوا إِلَّا إِيَّاهُ وَبِالْوَالِدَيْنِ إِحْسَانًا إِمَّا يَبْلُغَنَّ عِنْدَكَ الْكِبَرَ أَحَدُهُمَا أَوْ كِلَاهُمَا فَلَا تَقُلْ لَهُمَا أُفٍّ وَلَا تَنْهَرْهُمَا وَقُلْ لَهُمَا قَوْلًا كَرِيمًا () وَاخْفِضْ لَهُمَا جَنَاحَ الذُّلِّ مِنَ الرَّحْمَةِ وَقُلْ رَبِّ ارْحَمْهُمَا كَمَا رَبَّيَانِي صَغِيرًا ()
Artinya: “Dan Tuhanmu telah memerintahkan supaya kamu jangan menyembah selain Dia dan hendaklah kamu berbuat baik kepada ibu-bapakmu dengan sebaik-baiknya, jika salah seorang dari keduanya atau kedua-duanya sampai berusia lanjut dalam pemeliharaanmu, maka sekali-kali janganlah mengatakn “ah” dan janganlah kamu membentak mereka, (akan tetapi) ucaplah kepada mereka dengan ucapan yang mulia. Dan rendahkanlah dirimu terhadap mereka dengan penuh kesayangan dan ucaplah, Wahai Tuhanku, kasihanilah mereka sebagaimana mereka menyayangiku waktu kecil.”(Q.S. Al-Isra :23-24).

Dalam Al-Quran banyak sekali ayat yang menerangkan keharusan berbuat baik terhadap orang tua. Menurut Ibnu Abbas, dalam Al-Quran ada tiga hal yang selalu dikaitkan penyebutannya dengan tiga hal lainnya, sehingga tidak dapat dipisahkan antara yang satu dan lainnya, yaitu:
a. Taat kepada Allah dan Rasul
b. Dirikan shalat dan keluarkan zakat
c. Bersyukur kepada Allah dan kedua orang tua
Hal itu menandakan bahwa peran dan kedudukan orang tua sangat tinggi dihadapan Allah SWT. Sehingga Rasulullah SAW Bersabda yang artinya :
“Keridhaan Allah itu terletak pada keridhaan kedua ibu-bapaknya dan kemurkaan Allah itu terletak pada kemurkaan kedua ibu-bapak pula”.(H.R. Muslim).
Allah SWT sangat murka terhadap orang yang menyakiti orang tuanya sendiri dan mengharamkannya untuk masuk surga meskipun ia sangat rajin beribadah. Lebih jauh lagi dalam sebuah hadits dinyatakan bahwa bagi yang menyakiti orang tuanya sendiri, Oleh Allah tidak akan mengakhirkan siksaan baginya. Rasulullah SAW. Bersabda yang artinya :
“Semua dosa itu ditunda azabnya oleh Allah SWT sampai hari kiamat, kecuali orang yang durhaka kepada orang tuanya. Sesungguhnya Allah mempercepat azab untuknya; dan Allah akan menambah umur bagi seorang hamba jika berbuat baik kepada ibu-bapaknya, bahkan Allah akan menambah kebaikan kepada siapa saja yang berbuat baik kepada Ibu-bapaknya serta memberi nafkah kepada mereka, jika diperlukan.”(H.R. Ibnu Majah).
Setiap anak harus selalu ingat bahwa pengorbanan kedua orang tuanya sangatlah besar, bahkan tidak mungkin bisa dibalas dengan harta sebesar apapun. Alangkah kejam dan tidak berakalnya orang yang berani menyakiti hati kedua orang tuanya sendiri.

3. Membunuh jiwa Manusia.
Maksud membunuh dalam pembahasan ini adalah membunuh jiwa yang diharamkan tanpa hak dengan sengaja(Q.S. 25 : 68-70). Orang yang berbuat seperti itu akan dimasukkan ke neraka Jahanam dan kekal didalamnya. Sebagaimana firman Allah :
وَمَنْ يَقْتُلْ مُؤْمِنًا مُتَعَمِّدًا فَجَزَاؤُهُ جَهَنَّمُ خَالِدًا فِيهَا وَغَضِبَ اللَّهُ عَلَيْهِ وَلَعَنَهُ وَأَعَدَّ لَهُ عَذَابًا عَظِيمًا
Artinya : “Barang siapa yang membunuh orang yang beriman dengan sengaja, maka balasannya ialah neraka jahannam, ia kekal di dalamnya dan Allah murka kepadanya, dan mengutuknya serta menyediakan azab yang besar baginya.”(Q.S. An-Nisa : 93)
Dalam hadits lain, dinyatakan bahwa membunuh jiwa tanpa hak menyebabkan pelakunya pada kekufuran :
لاترجوبعدي كفاّرا يضربعضكم رقاب بعض
Artinya : “Janganlah kamu menjadikan kafir sepeninggalku dengan cara kamu membunuh sebagian yang lain.”(H.R. Bukhari & Muslim).
Sebagaimana halnya perbuatan musyrik, membunuh orang mukmin dengan sengaja juga termasuk dosa yang kemungkinan besar tidak akan mendapat ampunan-Nya. Rasulullah SWT. Bersabda yang artinya :
“Semua dosa itu masih dapat diampuni oleh Allah, kecuali dosa orang yang mati kafir atau orang yang membunuh orang mukmin dengan sengaja.”(H.R. Nasai dan Hakim).

4. Kesaksian Palsu
Maksud dari kesaksian palsu adalah orang yang berdusta ketika diminta oleh Hakim untuk menerangkan suatu kejadian yang ia ketahui sehubungan dengan pengadilan terhadap seseorang. Kesaksian dalam suatu pengadilan sangat penting karena sangat membantu hakim dalam memutuskan perkara sehingga keputusannya adil dan hak-hak orang lain tidak terampas dan teraniaya. Dengan demikian, orang yang bersaksi palsu sesungguhnya telah merusak hak orang lain untuk mendapat keadilan. Orang yang bersaksi palsu diancam denagn siksaan pedih. Oleh karena itu , diharuskan menjahuinya, sebagaimana firman-Nya:
فَاجْتَنِبُوا الرِّجْسَ مِنَ الْأَوْثَانِ وَاجْتَنِبُوا قَوْلَ الزُّورِ
Artinya : “Maka jauhilah olehmu berhala-berhala yang najis itu dan jauhilah perkataan-perkataan dusta.”(Q.S. Al-Hajj :30)

5. Berbuat sihir (tenung)
Sihir yang dimaksud dalam bahasan ini adalah tata cara yang bertujuan merusak rumah tangga orang lain atau menghancurkan orang lain dengan jalan meminta bantuan kepada setan. Hal ini termasuk perbuatan terlarang dan dosa besar. Sebagaimana firman Allah SWT :
وَاتَّبَعُوا مَا تَتْلُو الشَّيَاطِينُ عَلَى مُلْكِ سُلَيْمَانَ وَمَا كَفَرَ سُلَيْمَانُ وَلَكِنَّ الشَّيَاطِينَ كَفَرُوا يُعَلِّمُونَ النَّاسَ السِّحْرَ وَمَا أُنْزِلَ عَلَى الْمَلَكَيْنِ بِبَابِلَ هَارُوتَ وَمَارُوتَ وَمَا يُعَلِّمَانِ مِنْ أَحَدٍ حَتَّى يَقُولَا إِنَّمَا نَحْنُ فِتْنَةٌ فَلَا تَكْفُرْ فَيَتَعَلَّمُونَ مِنْهُمَا مَا يُفَرِّقُونَ بِهِ بَيْنَ الْمَرْءِ وَزَوْجِهِ وَمَا هُمْ بِضَارِّينَ بِهِ مِنْ أَحَدٍ إِلَّا بِإِذْنِ اللَّهِ وَيَتَعَلَّمُونَ مَا يَضُرُّهُمْ وَلَا يَنْفَعُهُمْ وَلَقَدْ عَلِمُوا لَمَنِ اشْتَرَاهُ مَا لَهُ فِي الْآَخِرَةِ مِنْ خَلَاقٍ وَلَبِئْسَ مَا شَرَوْا بِهِ أَنْفُسَهُمْ لَوْ كَانُوا يَعْلَمُونَ
Artinya : “ Dan mereka mengikuti apa yang dibacakan oleh setan-setan pada masa kerajaan sulaiman (dan mereka mengatakan bahwa sulaiman itu mengerjakan sihir), hanya setan-setan itulah yang kafir (mengerjakan sihir). Mereka mengajarkan sihir kepada manusia dan apa yang diturunkan kepada dua Malailat di negeri babil , yaitu Harut dan Marut, sedang keduanya tidak mengajarkan (sesuatu) kepada seorang pun sebelum mengatakan, ”sesungguhnya kami kafir”, maka mereka mempelajari dari kedua malaikat itu apa yang dengan sihir itu mereka dapat menceraikan antara seorang (suami) dengan istrinya. Dan mereka itu ahli (sihir) yang tidak memberi mudharat dengan sihirnya, kepada seorang pun kecuali dengan izin Allah. Dan mereka mempelajari sesuatu yang memberi mudharat kepadanya dan tidak memberi mamfaat. Sesungguhnya mereka yang telah menyakini bahwa barangsiapa yang menukarnya (kitab Allah) dengan sihir itu, tidaklah ada baginya keuntungan di akhirat, dan amat jahatlah perbuatan mereka yang menjual dirinya denagn sihir kalau mereka mengetahui.”(Q.S. Al-Baqarah :102)
Tidak diragukan lagi bahwa sihir termasuk dosa besar dan hukumannya pun sangat berat, yakni dipenggal dengan pedang, sebagaimana sabda Rasulullah SAW. Yang diriwatkan oleh Turmuzi yang artinya :
“Hukuman bagi tukang sihir itu ialah dipenggal dengan pedang.”(H.R. Turmuzi)
Selain itu, orang yang sering melakukan sihir pun termasuk golongan orang-orang yang tidak dapat masuk surga. Rasulullah SAW. Bersabda yang artinya :
”Ada tiga golongan yang tidak dapat masuk surga, yaitu peminum khamar, orang yang memutuskan tali persaudaraan, dan orang yang membenarkan sihir.”(H.R. Ahmad dan Hakim)
Menurut hadits yang diriwayatkan secara marfu’ oleh Ibnu Mas’ud, perbuatan yang termasuk sihir adalah memohon kekuatan pada Alam, mempercayai bahwa benda-benda tertentu dapat menolak dari gangguan pada diri, serta memalingkan hati perempuan supaya menyukainya.

6. Memakan harta riba
Riba menurut bahasa adalah tambahan, sedangkan definisi riba menurut syara’ para ulama berbeda pendapat. Akan tetapi, secara umun riba diartikan sebagai utang-piutang atau pinjam-meminjam uang atau barang yang disertai dengan tambahan bunga. Islam dengan tegas melarang umatnya memakan riba; sebagaimana firman-Nya:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا لَا تَأْكُلُوا الرِّبَا أَضْعَافًا مُضَاعَفَةً وَاتَّقُوا اللَّهَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
Artinya : “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda dan bertaqwalah kamu kepada allah supaya kamu mendapat keberuntungan.” (Q.S.Ali-Imran : 130)
Hal itu, antara lain, karena riba merugikan dan mencekik pihak yang beruntung. Ia diharuskan membayar dengan bunga yang berlipat seandainya terlambat membayar, bunganya pun akan terus berlipat. Perbuatan seperti itu telah banyak dilakukan pada zaman jahiliah, dan para ulama menyebutkan istilah riba nasi'ah. Adapun bentuk riba lainnya adalah riba fadhal, yakni menukar barang dengan barang sejenis, namun salah satunya lebih banyak atau lebih sedikit dari pada yang lainnya.
Banyak yang beranggapan bawah riba itu seperti jual beli,ya'ni sama-sama untuk mencari keuntungan.hal itu tidaklah benar karena jual beli aalah halal.sedangkan riba diharamkan syara' (Q.S. .2 : 275). Dosa bagi orang yang melakukan riba sangat besar, sekecil apapun bentuk riba tersebut. Rasulullah SAW bersabda yang artinya :
“Abu hurairah berkata bahwa rasulullah saw. bersabda, 'riba itu mengandung tujuh puluh macam dosa dan riba yang paling ringan dosanya ialah seperti dosanya seseorang yang berzina dengan ibunya sendiri. dan dalam riwayat yang lain dikatakan; 'paling ringan dosa riba itu seperti dosanya seseorang yang menikahi ibunya sendiri.” (H.R. Ibnu majah dan Baihaqi)
Ketika di duniapun orang yang berlaku riba walaupun kelihatan memiliki harta berlimpah hatinya tidak akan tentram. Dengan kata lain mereka memiliki harta banyak tetapi tidak berkah sehingga serakah dan tidak pernah merasa puas dengan apa yang didapatkan.” (Q.S. 2 : 275-276)

7. Memakan harta anak yatim.
Anak yatim adalah anak yang ditinggal mati ayahnya ketika ia masih kecil atau dengan kata lain ditinggal mati oleh orang yang menenggung nafkahnya. Dengan demikian, anak kecil yang ditinggal mati oleh ibunya tidak dikatakan yatim. Ini karena dalam islam, penanggung jawab untuk mencari nafkah adalah ayah. Sebutan yang lazim dikalangan masyarakat bagi anak kecil yang ditinggal mati oleh kedua orang tuanya adalah yatim piatu.
Memakan harta anak yatim dilarang jika dilakukan secara zalim, seperti firmannya :
إِنَّ الَّذِينَ يَأْكُلُونَ أَمْوَالَ الْيَتَامَى ظُلْمًا إِنَّمَا يَأْكُلُونَ فِي بُطُونِهِمْ نَارًا وَسَيَصْلَوْنَ سَعِيرًا
Artinya :”Sesungguhnya orang-orang yang memakan harta yatim secara zalim, sebenarnya mereka itu menelan api neraka sepenuh perutnya dan mereka akan masuk keadalam api yang menyala-nyala(neraka).” (Q.S.An-Nisa : 10).
Dengan demikian, apabila dilakukan dengan cara yang patut(baik), orang yang memelihara anak yatim boleh mengambil sedikit harta anak tersebut (Q.S. 6 : 152 ), yaitu mengambil sebatas biaya pemeliharaannya. itu pun kalau sianak sudah beranjak dewasa. Akan tetapi, apabila mampu sebaiknya ia tidak mengambil harta anak yatim tersebut."(Q.S.4 : 6)
Islam sangat memperhatikan nasib anak yatim. Allah SWT akan memberikan pahala yang besar kepada siapa saja yang memelihara anak yatim. Nabi akan berada disisi orang yang memelihara anak yatim dan jarak antara beliau dengannya bagaikan antara dua jari. selain itu, Allah pun akan mencukupkan rezeki bagi orang yang memelihara anak yatim, dan menjanjikan surga baginya.

8. Melarikan diri dari perang (jihad).
Islam mewajibkan ummatnya untuk memelihara, menjaga, mempertahankan,dan membela agamanya.Jika islam diserang dan diperangi musuh, umat islam diwajibkan berperang. (Q.S. 22 : 39). Namun Islam melarang ummatnya untuk berpaling atau melarikan diri dari medan perang, sebagaimana firmannya:
وَمَنْ يُوَلِّهِمْ يَوْمَئِذٍ دُبُرَهُ إِلا مُتَحَرِّفًا لِقِتَالٍ أَوْ مُتَحَيِّزًا إِلَى فِئَةٍ فَقَدْ بَاءَ بِغَضَبٍ مِنَ اللَّهِ وَمَأْوَاهُ جَهَنَّمُ وَبِئْسَ الْمَصِيرُ
Artinya : “Barang siapa membelakangi mereka (mundur) di waktu itu, kecuali berbelok untuk (siasat) perang atau hendak menggambungkan diri dengan pasukan lain, maka sesungguhnya orang itu kembali dengan membawa kemurkaan dari allah dan tempatnya ialah neraka jahannam, amat buruklah tempat kediaman itu.” (Q.S.Al-Anfal : 16)

Orang yang lari dari perang (jihad) telah menipu dirinya sendiri dan telah berkhianat kepada Allah SWT. Dia dianggap tidak lagi meyakini kemahakuasaan Allah SWT. Yang senantiasa menolong setiap hambanya yang sedang berjuang menegakkan agama Allah SWT.
Oleh karena itu, meninggalkan medan jihat tanpa alasan yang dapat diterima akal termasuk dosa besar dan pelakunya akan mendapat azab dari Allah.

9. Menuduh wanita muslimat yang baik-baik berzina
Perempuan baik-baik dalam islam ialah seorang mukminat yag senantiasa taat kepada Allah SWT. Dan senantiasa menjaga kehormatannya dari perbuatan keji (zina). Apabila wanita seperti itu dituduh berzina tanpa disertai syarat yang telah ditetapkan syara' seperti mendatangkan empat saksi dan menyaksikan dengan mata kepalanya sendiri, maka penuduhannya wajib didera delapan puluh kali dan kesaksiannya tidak boleh diterima selama-lamanya, Allah SWT berfirman:
وَالَّذِينَ يَرْمُونَ الْمُحْصَنَاتِ ثُمَّ لَمْ يَأْتُوا بِأَرْبَعَةِ شُهَدَاءَ فَاجْلِدُوهُمْ ثَمَانِينَ جَلْدَةً وَلَا تَقْبَلُوا لَهُمْ شَهَادَةً أَبَدًا وَأُولَئِكَ هُمُ الْفَاسِقُونَ
Artinya : “Dan orang-orang yang menuduh wanita-wanita yang baik-baik(berbuat zina) dan mereka tidak mendatangkan empat orang saksi, maka deralah mereka (yang menuduh itu) delapan pulu kali dera, dan jangalah kamu menerima kesaksian mereka buat selama-lamanya. Dan mereka itulah orang-orang yang fasik.”(Q.S. An-Nur : 4)

Orang itupun dipandang telah melakukan dosa besar yang akan mendapatkan balasan dari Allah SWT, sebagaimana firmannya :
إِنَّ الَّذِينَ يَرْمُونَ الْمُحْصَنَاتِ الْغَافِلَاتِ الْمُؤْمِنَاتِ لُعِنُوا فِي الدُّنْيَا وَالْآَخِرَةِ وَلَهُمْ عَذَابٌ عَظِيمٌ (۲۳) يَوْمَ تَشْهَدُ عَلَيْهِمْ أَلْسِنَتُهُمْ وَأَيْدِيهِمْ وَأَرْجُلُهُمْ بِمَا كَانُوا يَعْمَلُونَ(٢٤)
Artinya : “Sesungguhnya orang-orang yang menuduh wanita baik-baik yang lemah lagi beriman (berbuat zina), mereka terkena laknat didunia dan di akhirat, dan bagi mereka azab yang besar pada hari ketika lidah, tangan, dan kaki menjadi saksi atas mereka terhadap apa yang dahulu mereka kerjakan.”(Q.S. An-Nur : 23-24)
Hal itu antara lain menunjukkan kehati-hatian Islam dalam memvonis seseorang sekaligus menunjukkan bahwa saksi berperan penting dalam menentukan nasib seorang terdakwa. Itulah sebabnya seseorang yang memberikan kesaksian palsu dikatagorikan dosa besar dan akan mendapat azab Allah SWT baik didunia maupun di akhirat.

C. Akibat Yang ditimbulkan dari Dosa besar
1. Pelaku dosa besar diancam dengan hukuman Had.
Kata had berasal dari kata kerja hadda. Kalimat hadda Allah 'anna al-syarra, berarti kaffahu wa sharrafahu (menjauhkan atau memalingkan). Tegasnya Allah menjauhkan kita dari bahaya. Di dalam Al-Quran terdapat sejumlah ayat yang mengancam sebuah pelanggaran dengan hukuman had, misalnya surat al-Baqarah ayat 178. Ayat ini membicarakan hukuman had bagi pembunuh, atau terkenal dengan qishash. Secara eksplisit, memang sudah dikatakan dalam Hadits bahwa pembunuhan termasuk dosa besar. Namun, tidak semua pelanggaran yang diancam dengan hukuman had disebut dalam Hadits Rasulullah. Dalam Hadits disebutkan bahwa dosa besar yang diancam hukuman had hanyalah zina, dan saksi palsu.
2. Pelaku dosa besar diungkapkan dengan kata “Fahisyat”.
Dosa besar dapat dikenal juga dengan adanya ungkapan fahisyat bagi tindakan pelanggaran. Diantara ayat yang menggunakan kata fahisyat untuk menunjuk suatu pelanggaran adalah ayat 15 surat al-Nisa'. Dalam ayat ini, Allah menetapkan bahwa para isteri yang dituduh mengerjakan perbuatan fahisyat harus dibuktikan kebenarannya oleh empat orang saksi. Kata fahisyat berarti qabihat dan syani'at (jelek dan keji). Banyak mufassir menafsirkan kata fahisyat dalam ayat ini dengan arti zina. Namun dalam beberapa ayat lain, kata fahisyat muncul dalam makna yang sangat umum, misalnya dalam ayat 45 surat al-Ankabut.
3. Pelaku dosa besar dilaknat oleh Allah.
Dosa besar terkadang dapat diketahui dengan adanya ungkapan lain yang digunakan Al-Qur'an atau Hadits, selain yang dikemukakan di atas, yaitu pelakunya diancam dengan laknat, misalnya dalam ayat 51-52 surat al-Nisa. Dalam ayat ini, Allah menyatakan melaknat orang-orang musyrik dan orang-orang yang percaya kepada Thaghut dan orang-orang yang mengakui bahwa orang kafir Makkah lebih benar jalannya dari orang-orang beriman. Dalam ayat ini, Allah menggunakan kata "la'ana", dari segi bahasa, berarti akhaza wa sabba (menyiksa dan mencaci) dan dapat juga berarti ab'adahu min al-khair (menjauhkan dari kebaikan).
4. Terhapus Amal kebaikannya.
“Dan sesungguhnya telah diwahyukan kepadamu dan kepada (nabi-nabi) sebelummu:"Jika kamu mempersekutukan (Allah), niscaya akan hapus amalmu dan tentulah kamu termasuk orang-orang yang merugi.” (Q.S.39. Az-Zumar : 65)
Sebagaimana disebutkan dalam firman Allah diatas, jelaslah bagi kita, bahwa sanya salah satu akibat yang ditimbulkan oleh dosa besar diantaranya akan dihapus segala amalan yang telah kita lakukan selama ini. Bayangkan saja begitu besar akibat yang ditimbulkan bila mana kita melakukan suatu perbuatan yang dimurkai Allah khususnya syirik, begitu banyak amalan baik yang telah kita lakukan akan terhapus dengan satu amalan buruk saja.
5. Orang yang berbuat dosa Besar diancam Dengan Wayl (Celaka).
Dalam Al-Qur'an terdapat beberapa ayat yang mengandung kata wayl (celaka), antara lain dalam surat al-Muthaffifin ayat 1-3. Kata wayl menurut kamus bahasa Arab berarti al-halak (kehancuran). Kata wayl dalam ayat 1 surat al-Muthaffifin tersebut, menurut al-Maraghi, merujuk kepada arti kehancuran yang besar. Kehancuran besar menggambarkan besarnya dampak yang ditimbulkan. Begitu juga pendusta lagi banyak berbuat dosa di dalam al-Qur'an surat al-Hujurat ayat 7 disebutkan dengan kata wayl, dikarenakan kedustaan sudah cukup membahayakan, apalagi ditambah dengan kesenangan melakukan dosa. Dengan demikian, tepat bila al-Qur'an mengancam pelakunya dengan kata wayl, yang merujuk kepada besarnya dosa bagi pelaku tindakan tersebut.
6. Jauh dari petunjuk Allah
“Dengan ikhlas kepada Allah, tidak mempersekutukan sesuatu dengan Dia. Barang siapa mempersekutukan sesuatu dengan Allah, maka adalah ia seolah-olah jatuh dari langit lalu disambar oleh burung, atau diterbangkan angin ke tempat yang jauh.” (Q.S.22. Al Hajj : 31)
Dalam tafsir Ibnu Katsir dikatakan bahwa ini merupakan perumpamaan Allah untuk orang musyrik dalam hal kesesatan, kebinasaan dan kejauhannya dari petunjuk Allah. Dikarenakan dia lebih menuruti hawa nafsunya dibandingkan dengan mengerjakan amal sholih yang diperintahkan oleh Allah SWT.
BAB III
PENUTUP
Berdasarkan hasil uraian tadi, dapatlah kita ambil beberapa kesimpulan antara lain :
Ø Dosa besar adalah “segala sesuatu hal yang dapat menyusahkan manusia, baik masalah keduniaan maupun masalah keakhiratan, yang sangat dibenci Allah yang kelak akan dipertanggung jawabkan dikhirat dengan konsekuensi yang berat, diampuni atau tidak, itu semua tergantung Allah SWT, kecuali dengan cara taubat nashuha”.
Ø Pembagian dosa besar terdiri dari banyak macam. Adapun dosa-dosa yang pernah diucapkan oleh Rasulullah hanyalah sebagian dari dosa-dosa besar yang terdapat dalam ajaran Islam. Untuk mengetahui secara rinci macam-macam dosa besar, kita hanya bisa merujuk saja kepada ungkapan-ungkapan tersebut, baik yang terdapat dalam al-Qur'an maupun Hadis. Adapun macam-macam dosa-dosa besar yang pernah dijelaskan oleh Rasulullah, antara lain : Syirik, durhaka terhadap kedua Orang Tua., membunuh jiwa Manusia., kesaksian palsu, berbuat Sihir (tenung), memakan harta riba, memakan harta anak yatim, melarikan diri dari perang (jihad), menuduh wanita muslimat yang baik-baik(berkeluarga) dengan tuduhan zina
Ø Akibat yang ditimbulkan dari perbuatan dosa besar, antara lain :
1. Pelaku dosa besar diancam dengan hukuman Had
2. Pelaku dosa besar diungkapkan dengan kata “Fahisyat”
3. Pelaku dosa besar dilaknat oleh Allah.
4. Terhapus Amal kebaikannya.
5. Orang yang berbuat dosa Besar diancam Dengan Wayl (Celaka).
6. Jauh dari petunjuk Allah.
Ø Dapat dipahami bahwa al-Qur'an tidak menyebut secara tegas macam-macam dosa besar. Dalam al-Qur'an hanya terdapat ungkapan-ungkapan yang dapat mengantarkan kita untuk dapat menghukumi sebuah pelanggaran itu sebagai sebuah dosa besar. Dengan meresapi sejumlah istilah atau ungkapan yang menjadi tanda untuk memahami dosa besar.

DAFTAR PUSTAKA
Al-Quran Al-Karim, Al-Makhtab Al-Islami; (t.t.)
Muhammad bin Ismail al-Bukhari, shahih al-Bukhari. Dar al-Fikr,(t.t.)
Abi al-Husein Muslim bin al-Nijaj. (t.t). shahih Muslim. Cet I. Beirut; Dar al-Fikr
Isma'il bin 'Umar bin Katsir. Tafsir al-Quran al-Azhim. Cet I. Beirut ; Dar al-Kutub al-'Ilmiyyah. (1998)
Rachmat Syafe’i, Al-Hadits (Aqidah,Akhlak, Sosial, dan Hukum).Bab Dosa-dosa besar, pustaka setia;(t.t.)
Burhan Djamaluddin, Kriteria dosa besar menurut Al-Quran dan Hadits; (t.t.)
Syekh M. Mutawalli Sya'rawi, Dosa-dosa Besar; Gema Insani Press; (t.t)
Hussein Bahreisj, Hadits Shihih Al-Jamius shahih Bukhari- Muslim, karya utama, Surabaya; (t.t.)
A.Hasan, terjemah Bulughul Maram, CV Penerbit Diponegoro, Bandung, (1999)
Al-Makhtabah As-Syamilah, VCD, (t.t.); (t.t.)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar